Eksekusi Lahan di Kedewan Batal, Begini Alasan Kepolisian
Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dibatalkan, Kamis (15/12/2022).
Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dibatalkan, Kamis (15/12/2022).
Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro menggagalkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang akan mengeksekusi tanah dan rumah sengketa milik warga setempat, Kamis (15/12/2022).
Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, mempertanyakan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro.
Puluhan warga RT.31/RW.06 Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang terkena gusur karena menempati lahan milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, selanjutnya akan direlokasi.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Budi Suprayitno menjelaskan, jika warga RT.31/RW.06, yang terkena penggusuran oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak mendapat ganti rugi.
Sebanyak 168 rumah milik warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang berada di atas tanah milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur terpaksa dirobahkan, Selasa (17/10/2017) siang.