Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .
Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Timur (Jatim) IV meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas seluruh pelaku Judi Online (Judol), yang kian hari dianggap kian meresahkan masyarakat.
Pelaku Judi Online dan Togel Diringkus Polres Bojonegoro