Gara-gara Pacaran dan Hamil Dulu Jadi Terbanyak Pengajuan Diska di Bojonegoro
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.
Jumlah pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dini (Diska) untuk menikah di Kabupaten Bojonegoro, meningkat selama bulan Ramadan tahun 2023
Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.
Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Berdasarkan data selama 10 bulan terakhir tercatat sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan.
Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mencatat pada 2 bulan tahun 2021, ada puluhan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).
Kasus pernikahan dini di kalangan pelajar atau usia remaja memang perlu perhatian khusus, Oleh karenanya, untuk menekan kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, memprogramkan Pembinaan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi kalangan mahasiswa yang, kali ini, Selasa (24/11/2020) digelar di STIT Muhammadiyah.
Sempat berhenti, dalam masa pandemi covid 19 Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin (Catin) kembali dilaksanakan kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Meski binwin kembali dilaksanakan, namun peserta dibatasi hanya ada 8 pasang saja.
Setiap tahunnya ribuan perkara perceraian ditangani kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian di Kota Ledre, setidaknya total keseluruhannya ditahun 2016 sampai bulan Nopember ada 2.522 penyabab perceraian.