#blokBojonegoroTV
Grebek Tempat Produksi, 24 Drum Arak Siap Jual Diamankan
Grebek Tempat Produksi, 24 Drum Arak Diamankan
Grebek Tempat Produksi, 24 Drum Arak Diamankan
Seseorang berinisial BD (42), diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.
Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta peredaran minuman keras (mirs) tanpa ijin di wilayah hukum Polres Bojonegoro selama tahun 2018, yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro mengalami kenaikan, jika dibanding tahun 2017.
Polres Bojonegoro beserta Polsek Jajaran telah mengamankan sebanyak 2.401 liter minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan tanpa izin oleh 54 pelaku di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pengamanan dilakukan saat menggelar operasi cipta kondisi.
Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan, Minggu (25/11/2018), pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Sebanyak delapan botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat melaksanakan patroli kewilayahan di Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro Selasa (9/10/2018).
Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungadem. Diketahui penjual miras yaitu UN (42) warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah melakukan operasi pekat semeru 2018, Polres Bojonegoro mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak dan toak. Sehingga pihak kepolisian bersama Forkopimda memusnahkan 862 liter miras tersebut.
Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan produsen minuman keras (miras) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Setelah para pelaku terjaring razia Satlantas Polres Bojonegoro saat akan mengirim miras jenis arak oplosan ke daerah Sidoarjo.
Tiga orang penjual miras tanpa izin terjaring operasi pada Jumat (2/3/2018) oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro. Pelaku akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.