Disperinaker Belum Terima Keberatan UMK 2018
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum menerima pengaduan dari pengusaha yang keberatan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum menerima pengaduan dari pengusaha yang keberatan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
Operator Blok Migas Tuban, Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB PPEJ) berbagi dengan dunia pendidikan. Bahkan, alat pendidikan berupa replika rig dan kepala sumur diberikan untuk sekolah Minyak dan Gas Bumi (Migas), sapaan karib SMKN 5 Bojonegoro.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam juga pengalaman terkait dunia perminyakan, Sabtu (25/11/2017), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Bojonegoro menggelar kelas profesi untuk siswa dari Jurusan Teknik Pemboran Minyak dan Gas Bumi (TPMG).
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November ini, siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Bojonegoro, memperingatinya dengan mengadakan upacara yang semua petugas mulai dari pemimpin hingga pengibar bendera adalah bapak ibu guru.
Tahun depan, Pemkab Bojonegoro bakal membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Usulan formasi dibutuhkan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur resmi ditetapkan, penetapkan tersebut dicantumkan dalam sebuah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2018.
Setelah adanya atensi Presiden dan Kapolri terkait pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), Polres Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penandatanganan Memorndum of Understanding (MoU) terkait penanganan DD yang digunakan desa.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2017 sudah ditandatangani Gubernur Jatim. UMK tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50.
Agar kuota 10.000 integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi Pnerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) merata, Pihak Dinas Sosial (Dinsos) memberlakukan sistem kuota untuk 28 kecamatan.