Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dibatasi Maksimal 55 Huruf
Menanggapi adanya kasus terkait viral nama anak dengan panjang 19 kata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar orang tua bocah tersebut mengganti namanya guna mempermudah proses administrasi kependudukan.