Ibadah Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 Diatur Dalam Imendagri
Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Menjelang akhir tahun, pemerintah menyiapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan Polres Bojonegoro. Termasuk mengimbau seluruh masyarakat agar di rumah saja dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kondisi pandemi di tanah air terus melandai. Bahkan dalam beberapa hari terakhir kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di bawah 400 kasus pernah hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memutuskan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2021, hal tersebut mengingat saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Disisi lain, semakin melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Bojonegoro juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengiriman maupun pengambilan barang di Kantor Pos pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak perlu khawatir. Karena, Kantor Pos tetap membuka layanan.