Pernikahan Anak Meningkat, Ini Kata P3AKB
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan tentang perencanaan matang sebelum membina rumah tangga.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan tentang perencanaan matang sebelum membina rumah tangga.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan kepada masyarakat agar benar-benar merencanakan saat akan membina rumah tangga, terutama saat usia remaja.
Pernikahan merupakan hal yang sakral yang terjadi sekali seumur hidup, memilih pasangan hingga hari pernikahan sudah pasti menjadi pertimbangan masyarakat, apalagi orang tua yang ingin menikahkan putra-putrinya.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Berdasarkan data dari US Census Bureau, perceraian umum terjadi ketika pernikahan menginjak usia tujuh tahun.
Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, melalui Pengadilan Agama (PA) menurun setiap tahunnya.
Pernikahan dini masih terjadi di masyarakat pedesaan. Alasannya, takut jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anaknya, seperti hamil di usia dini, dan sebagaianya.
Tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kecamatan Ngasem membuat Kepala Kecamatan Ngasem gencar melakukan sosialisasi terkait dampak dari pernikahan dini.