Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Deru Diamankan
Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga sudah empat kali melakukan persetubuhan.
Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga sudah empat kali melakukan persetubuhan.
Perilaku bejat dilakukan MMD bin SMD (42) warga Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Bapak dua anak itu diamankan Polres Bojonegoro lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Kasus yang menimpa anak di Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya masih saja terjadi. Namun di tahun 2016, kasus perlindungan anak yang ditangani Polres Bojonegoro paling banyak didominasi kasus persetubuhan yang jumlahnya mencapai 15 kasus.