Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memastikan hanya warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro.