Pilkada Bojonegoro 2018
Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara
Selain pembatasan dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati, maksimal Rp 26 miliar, dipastikan dana kampanye yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, jika tersisa harus dimasukan kas negara.