Dua Alasan Kenapa Kita Suka Menunda-Nunda (dan Solusinya)
Apakah kamu termasuk seseorang yang punya kebiasaan menunda-nunda? Tentunya hal tersebut adalah kebiasaan buruk bagi kebanyakan orang.
Apakah kamu termasuk seseorang yang punya kebiasaan menunda-nunda? Tentunya hal tersebut adalah kebiasaan buruk bagi kebanyakan orang.
Ada berapa jumlah follower-mu di Instagram? Ribuan? Nah, coba hitung, ada berapa teman di kehidupanmu yang super nyambung denganmu? Kemungkinan besar sih berkisar belasan atau puluhan.
KPU Bojonegoro masih terus merekap jumlah pemilih tambahan. Hingga hari terakhir, perpindahan minggu lalu, KPU Bojonegoro mencatat ada 2.516 orang mengurus pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pasti kamu sudah tidak asing dengan suplemen otak yang biasa dijual di apotek-apotek. Promosi yang sering diberikan dari suplemen tersebut adalah untuk meningkatkan konsentrasi dan fokus sehingga mampu mengoptimalkna kinerja, serta mampu menangkal penyakit degeneratif, seperti demensia atau Penyakit Alzheimer.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bojonegoro, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menanyakan tindak lanjut dari empat petisi yang sebelumnya dituntut, saat aksi yang dilakukan pada 28 Januari lalu.
Semakin tua seseorang, semakin menurun pula daya ingatnya. Hal itu disebabkan oleh sel saraf pada otak yang tidak lagi bertumbuh saat seseorang beranjak dewasa, apalagi ketika lansia.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Pemuda dan Olagaraga (Dinpora) sampai saat ini masih menunggu kordinasi Manajemen Persibo tentang langkah kongkrit untuk membahas kejelasan Persibo dalam kompetisi Liga 3 Jawa Timur musim mendatang.
Gencarnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut menyumbang gambaran ideal tentang kecantikan. Tak terkecuali penampilan organ intim wanita ini. Tren kecantikan terus berkembang seiring waktu.
Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.