Minimalisir Kebocoran Pajak, Bojonegoro Terapkan Sistem Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan menerapkan pembayaran sistem online pajak daerah. Ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem online pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan menerapkan pembayaran sistem online pajak daerah. Ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem online pajak daerah.
Molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang penanggulangan HIV AIDS dan TB di Bojonegoro, mendapat tanggapan dari salah satu organiasasi masyarakat (ormas).
Dua dari salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan yakni terkait penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro. Belum disahkannya Raperda tersebut karena adanya kesalahan administrasi di Sekretariat Dewan (Sekwan) setempat.
Menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diagendakan siang ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro melakukan pembahasan Raperda Perangkat Desa, Jum'at (5/5/2017) pagi. Eksekutif dan Legislatif sudah ada titik temu terkait draft Raperda perangkat desa.
Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditahun 2017 rencananya, akan membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Belasan Raperda tersebut berasal usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016 selangkah lagi akan disahkan. Namun beberapa Raperda yang menunggu disahkan, termasuk Raperda Perangkat Desa. Pasalnya masih ada beberapa poin dalam draft Raperda tersebut yang belum ada kepastian.
Dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016, dipastikan hanya tiga Raperda yang ditunda pengesahannya, Jumat (5/5/2017) besok. Hal itu diputuskan dalam Paripurna Pendapat Akhir (PA) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (4/5/2017).
Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah turun dari Gubernur Jawa Timur, rencananya akan disahkan, Kamis (4/5/2017) besok. Namun Raperda Perangkat Desa akan batal disahkan, sehingga proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro belum ada kejelasan pelaksanannya.
Agenda pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (27/1/2017) harus tertunda. Pasalnya belasan Raperda tersebut masih berada di Provinsi Jawa Timur.
Rencananya Kabupaten Bojonegoro akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Baca Tulis Alquran. Rencananya, dalam regulasi tersebut siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) melampirkan sertifikat Alquran dari lembaga TPQ.