Tarif Cukai Rokok Naik, Ketua Paguyuban MPSI Minta Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Pabrik Rokok Oeloeng menggelar vaksinasi massal Covid-19 bagi karyawannya. Kegiatan vaksinasi tersebut diadakan di lokasi Pabrik Rokok Oeloeng, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/11/2021).
Sejak terpilih menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bojonegoro pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) 11 April lalu, Gatot Rianto E. Prabowo terus berkeliling nyambangi beberapa sentra usaha yang ada di Bojonegoro.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021 kemarin. Namun, tarif baru ini tidak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Pemerintah serius menangani kesehatan masyarakat, termasuk prihatin maraknya perokok yang juga menyasar kalangan pelajar. Sehingga perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro.
Wacana akan dinaikkannya tarif cukai rokok oleh Kementerian Keuangan RI, membuat Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) merasa prihatin. Pasalnya, kenaikan cukai pasti berdampak bagi perusahaan rokok yang ada.
Merebaknya isu tentang produk rokok Sampoerna terpapar COVID-19 atau virus corona, lantaran adanya karyawan di Surabaya yang positif virus corona, ternyata tidaklah benar. Hal tersebut langsung dibantah oleh Direktur Koperasi Kareb MPS Kapas, Sriyadi Purnomo.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal, pasca pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) perbatang pada 1 Januari 2020.
Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2020. Kenaikan harga rokok terjadi seiring penetapan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga eceran juga ikut naik rata-rata sebesar 35%.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Bojonegoro, berhasil mengamankan sebanyak 291.216 batang rokok ilegal selama tahun 2019. Tak hanya itu, satu tersangka pengedar rokok ilegal juga telah mendapatkan ketetapan hukum dari institusi pengadilan.