Skip to main content

Category : Tag: Sas


Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Tanya Jawab Fiqih

Menyicil Mahar Nikah, Hukumnya?

Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.

PKM IKIP PGRI Bojonegoro Berdayakan Warga dalam Rangka Geopetroleum Teksas Wonocolo Menuju UNESCO Global Geopark

Dalam rangka mendukung upaya Geopetroleum Teksas Wonocolo menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp), tim dosen dan mahasiswa dari IKIP PGRI Bojonegoro melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tajuk "Pelibatan Masyarakat dalam Mendukung Geopetroleum Teksas Wonocolo Menuju UNESCO Global Geopark Recognition Melalui Pendampingan Pengembangan Produk Unggulan & Storynomics Geosite Desa".

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP

Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).