Tanya Jawab Fiqih
Menyicil Mahar Nikah, Hukumnya?
Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.