Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (1)
Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakanoleh Komisi PemilihanUmum.Penyelenggaraan PemilihanU mum dilakukan secara langsung,umum, bebas,rahasia,jujur,dan adil.Hal tersebut dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Komisi Pemilihan Umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri.