Skip to main content

Category : Tag: Sewu


Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Bakal Jadi Ahli

abag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi, bakal menjadi ahli di persidangan dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Lanjutan, Ahli bakal Didatangkan dalam Persidangan

Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Senin depan, ahli bakal didatangkan dalam persidangan.

Peringatan Harlah NU ke-93

MWCNU Sukosewu Gelar Istigosah Akbar dan Ngaji Kebangsaan

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro menggelar istigosah akbar dan Ngaji Kebangsaan, Minggu (24/2/2019) pagi, dalam rangka memperingati Hari lahir (Harlah) NU ke-93.

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

9 Saksi Sudah Dihadirkan dalam Persidangan

Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sekitar 9 saksi sudah dihadirkan dalam persidangan.

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Tersangka Kades Sukosewu Segera Diadili

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) mendatang.

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Kades Sukosewu Terancam Diberhentikan

Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN terancam diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum. Proses pemberhentian Kades tersebut masih dalam proses.

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan

Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kekosongan Kades Sukosewu, Sementara Diisi Sekdes

Pelayanan administrasi akibat penahanan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, beberapa waktu, lalu membuat jabatan tersebut kosong. Namun kini pelayanan tersebut tetap berjalan di bawah Pjs. Sekretaris Desa, sehingga pelayanan di desa tidak mengalami gangguan.