Sebanyak 50 pasangan muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro kandas di tengah jalan. Padahal, 50 pasangan tersebut baru saja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska), namun tak berselang lama mereka kembali ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai.
Masa remaja seharusnya dimanfaatkan sebaiknya oleh SS (17) tahun, asal Temayang, Bojonegoro. Namun sebaliknya, justru SS (17) tengah dimabuk asmara dan memilih menjalin hubungan dengan AM (26), asal Kepohbaru yang berstatus duda cerai.
Angka perceraian dan pernikahan dibawah umur cukup tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) mengatakan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan perkara tersebut.
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus meningkatkan pelayanan kepada warganya, termasuk di sektor perekonomian. Terbaru, untuk memudahkan pengunjung saat berbelanja, pemerintah akan mengadakan eskalator di Pasar Wisata Bojonegoro melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCK) setempat.
Sebuah fenomena mengenai ratusan pelajar SMP-SMA yang mengajukan surat dispensasi menikah karena hamil diluar nikah menjadi sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik, ratusan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dipensasi menikah ke kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan dispensasi menikah karena usia mereka yang masih tergolong diawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. (https://www.cnnindonesia.com). Belum usai keterkejutan masyarakat terkait dengan pemberitaan dari Ponorogo, kini masyarakat Bojonegoro juga tidak kalah kaget dengan fakta serupa yang terjadi di kota ledre ini. Angka Diska (Dispensasi nikah) di Bojonegoro juga tergolong tinggi dan menduduki peringkat ke sembilan se Jawa Timur. Tercatat ada 532 usulan untuk menikah di usia muda dan yang menyedihkan lagi adalah 297 usulan tersebut adalah lulusan SMP. (Radar Bojonegoro, 17 Januari 2023). Sungguh suatu hal yang ironis jika generasi muda kita hanya bisa berkesempatan meyelesaikan pendidikan sampai jenjang SMP saja. Apakah pendidikan tidak cukup untuk memeberikan pemahaman sekaligus membantu mencegah fenomena pernikahan dini?
Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.
Angka Dispensasi nikah dini (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih sangat tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro di tahun 2022, tercatat 527 remaja di Bojonegoro yang mengajukan perkawinan dini.