Bingung Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia? Begini Solusinya...
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus aktif saat peserta masih hidup.
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus aktif saat peserta masih hidup.
Tahun ini merupakan tahun ke dua peringatan hari kemenangan islam di tengah wabah virus corona. Banyaknya masyarakat yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan SE terkait pembatasan salat Idul Fitri.
Pemerintah kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan akan menyalurkan beasiswa dengan total Rp39,7 Miliar, untuk mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia
Malam Songo atau hari ke-29 bulan Ramadan yang jatuh pada Selasa, (11/5/2021) diyakini bagi sebagian orang sebagai malam istimewa karena ada kemungkinan turunnya malam seribu bulan atau Lailatul Qadar.
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langgsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menenggah (BLT UMKM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tahun 2021 ini tengah menggelontorkan anggaran sebanyak 18 Miliar 750 juta rupiah, untuk program santunan kematian.
Akhir tahun 2020 ini, pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meningkat dibandingkan dengan pengajuan pada akhir tahun lalu. Rata-rata pengajuan kredit dilakukan oleh debitor yang sebagian besar berasal dari kalangan pengusaha.
Rapid Antigen dan Antibodi Gratis, Simak Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro memberikan fasilitas berupa rumah singgah bagi warga Bojonegoro yang sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.