Kemarau, Penambang Pasir di Bengawan Makin Marak
Pemandangan berbeda terlihat di bantaran sungai Bengawan Solo yang ada di Kabupaten Bojonegoro, tepanya di utara Kota Ledre.
Pemandangan berbeda terlihat di bantaran sungai Bengawan Solo yang ada di Kabupaten Bojonegoro, tepanya di utara Kota Ledre.
Seorang wanita tercebur beserta kendaraannya saat hendak pulang di tempat penyeberangan perahu, tepatnya di Tambangan Pengkol, Kelurahan Ledokkulon, Kota Bojonegoro. Diduga wanita tersebut terjatuh karena sedang melamun, Selasa, (27/3/2018).
Sebagai upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa transportasi penyebrangan perahu di Bengawan solo, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di lokasi penyebrangan (tambangan) perahu.
Sebagai angkutan penyeberangan sungai mulai dari Kecamatan Margomulyo hingga Kecamatan Baureno, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, mencatat ada 86 titik tempat penyeberangan sepanjang Bengawan Solo.
Lokasi penambangan perahu banyak ada banyak titik di tepi Bengawan Solo. Namun, tidak semuanya ada tanda arah. Hanya orang-orang yang biasa menyeberang saja yang tahu lokasi penyeberangan dengan perahu itu.
Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali melakukan penertiban pelaku penambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, sore kemarin, Jumat (12/1/2018). Dalam penertiban itu petugas menyita sejumlah barang bukti dan 5 pekerja di lokasi kejadian.
Pengadaan alat keselamatan bagi para penambang perahu di Bengawan Solo didapatkan langsung dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sebab, tidak ada anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro untuk pengadaannya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, selain memberikan alat keselamatan bagi jasa pengguna penyeberangan bengawan, juga melakukan pemantauan rutin kondisi perahu. Hal itu sebagai langkah antisipatif terjadinya kecelakaan.
Pembangunan jembatan yang menghubungkan Bojonegoro menuju Kecamatan Trucuk masih dalam proses pengerjaan. Meski belum dipastikan kapan selesai dan bisa dilewati, namun adanya jembatan itu dikhawatirkan para pengelola transportasi perahu penyeberangan.
Otonomi daerah yang kebablasan membuat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tak terkendali. Sejak diserahkannya kewenangan penerbitan IUP ke daerah pada 2009, ada sekitar 10.000 IUP baru.