Tanya Jawab Fiqih
Transfusi Darah dari Non-Muslim, Bagiaman Hukumnya?
Bagaimana hukum transfusi darah dari non-muslim? Menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak ada larangan menerima transfusi darah dari umat non-muslim. Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan.