Keluhan masyarakat terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akan ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, banyak swalayan di Kota Ledre yang tidak membuang sampahnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang difokuskan di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Sungai Bengawan Solo memang banyak memberi berkah bagi warga sekitar. Selain pladu atau sebutan bagi ikan yang mabuk, bengawan solo membawa cerita tersendiri bagi warga di bantaran sungai. Yakni sampahnya bisa dimanfaatkan.
Selasa, (29/5/17) pagi, masyarakat di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sudu Kecamatan Gayam, dihebohkan dengan ikan mabuk. Masyarakat menyebutnya dengan sebutan "pladu".
Medio April 2017 kemarin, kampus UIN Sunan Ampel dihadapkan dengan kondisi percaturan politik mahasiswanya yang lumayan berkabut. Beberapa mahasiswa dari kubu selatan kurang sepakat dengan aturan Pra Pemilu Raya (Pemira) yang dibuat KPU. Karena memiliki indikasi menghalangi kubu tersebut masuk dalam partisipasi demokrasi kampus. Hal tersebut memunculkan beberapa keributan. Salah satunya bentrokan yang terjadi ketika pihak yang diuntungkan oleh regulasi—untuk tidak mengatakan se-pihak dengan golongan yang masih/sedang berkuasa—mengusung calon ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas dengan istilah kerennya Presiden Mahasiswa sedang melakukan kampanye terbuka di lingkungan kampus. Kampanye tersebut berakhir dramatis karena dibubarkan oleh mahasiswa yang kontra dengan aturan yang telah dibuat KPU.
Ketika menginjak bulan suci ramadan, membuat banyak pemilik warung makanan maupun minuman, harus membuka warungnya mulai sore hari. Hal itu, membuat pendapatan menjadi menurun.
Karena ulah bejatnya, RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman berat. Saat ini, proses hukumnya terus bergulir di Mapolres Bojonegoro setelah ia ditangkap dan disel tahanan Polres, Senin (29/5/2017).
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Senin (29/5/2017) mengamankan seorang berinisial RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di konter HP di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik APHI maupun GAPKI telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 yang dianggap oleh perusahan bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.