21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |   15:00 . Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Khofifah, Simbol Keberkahan dari Dander   |   14:00 . Bahayakan Warga, Lima Perlintasan Liar di Bojonegoro Ditutup KAI   |   12:00 . Empat Warga Bojonegoro Terduga Perakit Senpi KKB Segera Disidang   |   11:00 . Tiga Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp245 Juta   |   10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 16:00

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Tersangka persetubuhan anak TJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan lama mendekam di dalam penjara. Pasalnya kasus tersangka dipisahkan atau displit.
 
 
"Kasusnya displit, sesuai LP (Laporan Polisi) berbeda," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Rabu (4/1/2017) setelah pers rilis.
 
Untuk laporan keluarga DP (18), sesuai dengan berkas perkara laporan polisi nomor LP/347/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 20 Desember 2016. Sedangkan laporan keluarga M (15), sesuai nomor LP/382/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 29 Desember.
 
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
"Ancaman pidananya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda paling banya lima miliar," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : anak, nonton, bioskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat