Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Debt Collector Terancam Pasal Berlapis

blokbojonegoro.com | Friday, 31 March 2017 14:00

Oknum Debt Collector Terancam Pasal Berlapis

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Perbuatan tiga oknum debt collector yang menarik kendaraan bermotor kreditan dan aksinya menghalang-halangi wartawan meliput, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga para pelaku terancam pasal berlapis dan para masyarakat diminta melapor kalau ada yang dirugikan dari perbuatan pelaku.

"Pelaku terancam pasal berlapis, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman setahun penjara, UU Pers pasal 4 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 dengan ancaman dua tahun penjara dan pasal 265 ayat 1 junto 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dijelaskan Kapolres Wahyu, pasal berlapis itu karena selain menarik sepada motor milik Lutfi Octaviani, juga menghalangi-halangi dua wartawan yakni Yusti, Kompas TV dan Bambang Yulianto, Metro TV. "Debt collector tidak boleh dengan unsur kekerasan apalagi di jalan raya. Aparat kepolisian siap membantu dan pengamannya sudah jelas, karena kalau merampas di jalan itu cara preman," terangnya, Jum'at (31/3/2017) saat pres rilis di halaman Polres setempat.

Apalagi setelah diselidiki salah satu finance yang diakui para pelaku, tidak memberikan surat kuasa kepada para pelaku tempatnya bekerja PT Lestari Duta Usaha. "Caranya penarikan tidak sesuai," sambung Kapoolres.

Sementara itu, menurut keterangan dua pelaku yang diamankan Polres Bojonegoro, mobil Agya yang digunakannya merupakan mobil rental. Sedangkan dari hasilnya melakukan penarikan, mereka dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. "Datanya sepeda saja, dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," terang kedua pelaku SA dan KU.

Seperti diketahui SA (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan KU (46), warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sudah diamankan di Polres Bojonegoro. Sedangkan seorang pelaku lainnya MU, warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).[zid/ito]

Tag : oknum, debt collector, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini