13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres: Kabar Denda Tilang Hingga Rp2 Juta itu Hoax

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 19:00

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Adanya kabar terkait seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) warga Desa Kalisari, Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang terkena denda tilang motor hingga Rp2 ternyata hanya berita bohong (hoax).
 
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, memberi tanggapan terkait adanya kabar soal denda tilang hingga Rp2 juta lebih itu. 
 
"Ah.. Ada ada saja, nggak ada denda sebanyak Rp2 juta itu, mungkin salah baca," kata Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mendengar adanya berita itu. Namun, setelah ditanyakan ke Kasat Lantas ternyata denda tilang sebanyak itu memang tidak benar.
 
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS, saat kami hubungi melalui sambungan whatsapp menyampaikan bahwa hal itu memang tidak benar. 
 
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, tilang yang dikenakan pada ibu rumah tangga tersebut merupakan e-tilang dengan register tilang D5068089 atas nama RINA yang melanggar pasal 288 (1) Jo 106 tanggal sidang 8 Februari 2018 dan Kode Briva 229550010861588 dengan dendanya sebesar Rp102.000.
 
"Mungkin kode Briva itu dikiranya denda, karena kode Briva diawali dengan 2295500..xx... sampai 15 digit," terang Kasat Lantas, pada Rabu (31/01/2018) sore.
 
Bahkan, Kasat Lantas menyampaikan bahwa tilang itu bisa batal demi hukum karena kurang teliti anggotanya yang memberikan surat tilang kepada pelanggar pada tanggal 25 Januari namun sidangnya tanggal 8 Januari 2018.
 
"Tilangnya bisa batal demi hukum, dan yang membayar denda adalah anggota kita yang memberi tilang," jelasnya.
 
Kasatlantas juga menyampaikan bahwa ada awak media yang menghubunginya terkait hal itu, namun karena kesibukannya dalam melayani masyarakat dan banyaknya tamu sehingga pihaknya tidak sempat untuk menjawab dan mengklarifikasi.
 
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Aristianto BS, menghimbau kepada warga masyarakat untuk bertanya kepada petugas kepolisian apabila kurang jelas mengenai suatu permasalahan.
 
Kasat Lantas juga meminta, agar dalam pemberitaan untuk benar benar mencari narasumber yang mengerti akan suatu permasalahan, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang dan tidak membuat resah masyarakat yang membaca berita. [top/lis]

Tag : Denda, tilang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat