13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendampingan Desa Perlu Dievaluasi

Bukan Pendamping P3MD, Tapi Pihak Kecamatan

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 13:00

Bukan Pendamping P3MD, Tapi Pihak Kecamatan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Tidak sedikitnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, membuat banyak pendamping ditugaskan membantu penggunaan dana tersebut. Sehingga perlunya evaluasi untuk pendamping desa sangat dimungkinkan, terutama pihak kecamatan, karena banyaknya kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana di desa.

Ketua Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Cabang Bojonegoro, Edy Prayitno menanggapi terkait perlunya evaluasi pendampingan desa. Pasalnya meskipun ada pendampingan, masih banyak oknum Kades yang terseret kasus korupsi di desa.

Pasalnya melihat Perbup (Peraturan Bupati) nomor 31 tahun 2015 dan Perbup nomor 09 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa pada BAB V tentang tim fasilitasi, pendamping dan pelaksana terutama pada Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa di tingkat kabupaten dan kecamatan dibentuk tim pendamping yang ditetapkan dengan keputusan bupati.

"Tim pendamping ini mempunyai kewenangan yang lebih luas. Termasuk di dalamnya camat di tingkat kecamatan beserta stafnya yang juga pendampingan desa," sebut Edy Twity panggilan Edy Prayitno.

Sesuai amanat itu, tugas pendampingan desa termasuk verifikasi kelayakan permohonan penyaluran dana, pembinaan dalam perencanaan dan pelaksanaan. Serta pembinaan administrasi keuangan desa, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi.

"Dan sayangnya, pendamping P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) bukanlah pendamping yang mempunyai kewenangan sesuai amanat Perbup. Saya rasa inilah titik kritis yang harus dievaluasi, agar pendamping P3MD bisa berperan maksimal," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Edy yang juga mantan pelaku Eks. PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) itu menambahkan terkait dengan korupsi tersebut, sepakat untuk dilakukan evaluasi pada berbagai unsur agar kejadian itu tidak terulang dan meluas.

Termasuk keberadaan pendamping yang dari Kemendesa PDTT (Pendamping P3MD), ia melihat memang perlu dievaluasi, terutama terkait kewenangannya yang sangat terbatas, seperti hanya memfasilitasi dan sebatas memberikan saran, tidak mempunyai kewenangan verifikasi untuk menentukan cair tidaknya anggaran.

Sehingga sangat berbeda dengan pendamping PNPM yang mempunyai power lebih untuk mengendalikan program. "Harapan saya kedepan, pendamping P3MD kewenangannya bisa diperluas, sebagaimana tercantum dalam Perbup," pungkas mantan aktivis HMI itu. [zid/mu]

Tag : pendamping desa, korupsi kades, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat