13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 12:00

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Erika Andriyani (21), terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun.

Selain itu dalam tuntutan JPU juga terdapat denda Rp200.000.000 (dua ratus juta) atau 6 bulan kurungan. Karena dakwaan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak.

Baca juga [Kasus Ibu Kandung yang Tega Buang Bayi Terungkap]
Baca juga [Bayi Sempat Akan Dibuang ke Bengawan Solo]

Namun, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sehingga, terdakwa melakukan pledoi (pembelaan). Pledoi tersebut diajukan dalam agenda sidang pada kemarin, Kamis (8/2/2018) di ruang tertutup Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman," kata Humas Pengadilan Negeri, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Jumat (9/2/2018) pagi ini.

Diketahui, terdakwa Erika Andriyani binti Pramono, dengan nomor register 350/Pid.Sus/2017/ PN Bjn, telah mengikuti sidang secara tertutup pada Kamis kemarin pukul 13.00 Wib.

Sementara itu Majlis hakim masing-masing, Agung Nugroho, Eka Prasietya, Merina Dewi. Sedangkan untuk panitera pengganti M. Sa'dullah. [top/mu]

Tag : bayi, pembungan bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat