Nikah Paksa Jadi Faktor Perceraian di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 05 March 2018 16:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Cinta itu tak bisa dipaksa. Kata itulah yang sering kita dengar ketika seorang tak mau dijodohkan oleh orang tuanya. Kata tersebut benar adanya. Sebab, sesuai data, pernikahan atas dasar paksaan yang berakibat cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tergolong banyak.
"Perceraian yang disebabkan karena menikah secara paksa ada 10 perkara. Hal itu selama kurun waktu bulan Januari 2018," kata Kepala Panitra PA Bojonegoro, Sholikhin Jamik kepada blokBojonegoro.com.
Terkait hal tersebut menurutnya memang banyak hal yang menyebabkan pernikahan itu tidak langgeng atau berakhir dengan perceraian. Salah satunya adalah karena sebelumnya mendapat paksaan saat menikah.
Perlu diketahui, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Buktinya, pada bulan januari 2018 ini ada sebanyak 5 kasus KDRT menjadi penyebab perceraian, hal itu sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
"Pernikahan itu tidak bisa didasarkan pada uang semata. Seharusnya agama adalah sebagai landasan dalam berumah tangga," kata Kepala Panitera Pengadilan, Sholikhin.
Ia menjelaskan, jika rumah tangga didasarkan pada materi hal itu akan membahayakan. Sebab, menurut dia, manusia itu selalu memiliki sifat kurang (atau ketidak puasan), sehingga, agamalah yang menjadi dasarnya.
"Ya intinya harus pandai mensyukuri apa yang ada. Dan harus saling menerima kekurangan satu sama lain," terang Sholikin Jamik menjelaskan. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini