Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PWI Bojonegoro Laporkan Pemilik Akun FB ke Polres

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 April 2018 11:00

PWI Bojonegoro Laporkan Pemilik Akun FB ke Polres

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com -
Bijaklah saat menggunakan media sosial, khususnya dalam membuat status maupun berkomentar di media sosial, salah satunya Facebook (FB). Pasalnya, dengan menyinggung perorangan serta menyinggung terkait profesi, pasti nanti bisa berurusan dengan berwajib

Seperti yang dilakukan oleh pemilik FB atas nama Ihsan Charis yang diduga melakukan ujaran kebencian profesi jurnalis atau wartawan. Hal itu dilakukan pada Senin (23/4/2018) kemarin dengan memposting di grup FB Kabar Bojonegoro yang bertuliskan "jurnalis iku aneh uk. mengambil untung dari derita orang lain. wong mati di foto. wong ketabrak sepor di foto. wong kecopetan di foto. wong kendat di foto. wong kesamber gledek di foto.  jajal sampean nabrak montor terus tak foto. gelem ta? kebangeten".

Screenshoot postingan tersebut menyebar melalui Whatsapp (WA) dan grup-grup FB, membuat sejumlah wartawan gusar dan berusaha mencari informasi terkait Tread Starter (TS) atau akun yang memosting tersebut.  Akibat dari yang dilakukannya, pemilik akun FB itu kini telah dilaporkan oleh belasan wartawan dari berbagai media yang bertugas liputan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

"Hari ini, Selasa (24/4/2018) kita melaporkan pemilik akun FB ke Polres Bojonegoro, yang diduga melecehkan profesi wartawan," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Sasmito Anggoro.

Dirinya menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa dengan buat status dan berkomentar yang bisa meresahkan profesionalitas kinerja wartawan dan masyarakat. Selain itu, Sasmito juga berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain mengatakan, pihaknya menerima laporan atau aduan PWI Bojonegoro dan memproses sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami akan memeriksa saksi-saksi . Selain itu, bakal meminta ahli untuk memberikan pendapat terkait status FB tersebut. Sebelum gelar perkara, tahapan demi tahapan harus kami lalui dahulu," ungkapnya.

Sehingga, pihaknya juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. Misalkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga disilakan. Tetapi proses hukum tetap berjalan. [saf/ito]

Tag : pwi, bojonegoro, fb, status, ujaran, kebencian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini