Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disnakertrans Jatim Minta UUP Bojonegoro Ditinjau?

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 June 2018 10:00

Disnakertrans Jatim Minta UUP Bojonegoro Ditinjau?

Reporter: M Safuan 

blokBojonegoro.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat agar Upah Umum Perdesaan (UUP) yang diterapkan di Bojonegoro ditinjau kembali. Hal itu berdasarkan surat tertanggal 19 Maret 2018 nomor : 560/2500/108.4/2018 Perihal Upah Umum Pedesaan (UUP) yang menyatakan pada intinya UUP itu tidak mempuyai dasar kewenangan pemberlakuan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Suprianto mengatakan pemberlakuan UUP Bojonegoro yang sudah berjalan selama 3 tahun ini diminta ditinjau kembali, agar para pekerja bisa menerima hak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oleh karenanya kita meminta kepada bupati nantinya, UUP ini untuk ditinjau kembali," katanya.

Agus menambahkan, pemberlakuan UUP tersebut selama 3 tahun ini juga tidak ada penyesuaian dengan UMK yang setiap tahunnya ada kenaikan.

Dengan pencabutan UUP itu, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pengusaha, agar pekerja maupun pengusaha bisa saling memberikan haknya masing-masing. Pasalnya pemberlakuan UUP itu dinilai merugikan pekerja.

"Namun yang pasti, pemberlakuan UUP diharapkan dicabut karena tidak sesuai Peraturan Menteri no 78 tahun 2015 tentang pengupahan," tutup Agus Supriyanto. [saf/lis]

Tag : uup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini