14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disnakertrans Jatim Minta UUP Bojonegoro Ditinjau?

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 June 2018 10:00

Disnakertrans Jatim Minta UUP Bojonegoro Ditinjau?

Reporter: M Safuan 

blokBojonegoro.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat agar Upah Umum Perdesaan (UUP) yang diterapkan di Bojonegoro ditinjau kembali. Hal itu berdasarkan surat tertanggal 19 Maret 2018 nomor : 560/2500/108.4/2018 Perihal Upah Umum Pedesaan (UUP) yang menyatakan pada intinya UUP itu tidak mempuyai dasar kewenangan pemberlakuan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Suprianto mengatakan pemberlakuan UUP Bojonegoro yang sudah berjalan selama 3 tahun ini diminta ditinjau kembali, agar para pekerja bisa menerima hak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oleh karenanya kita meminta kepada bupati nantinya, UUP ini untuk ditinjau kembali," katanya.

Agus menambahkan, pemberlakuan UUP tersebut selama 3 tahun ini juga tidak ada penyesuaian dengan UMK yang setiap tahunnya ada kenaikan.

Dengan pencabutan UUP itu, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pengusaha, agar pekerja maupun pengusaha bisa saling memberikan haknya masing-masing. Pasalnya pemberlakuan UUP itu dinilai merugikan pekerja.

"Namun yang pasti, pemberlakuan UUP diharapkan dicabut karena tidak sesuai Peraturan Menteri no 78 tahun 2015 tentang pengupahan," tutup Agus Supriyanto. [saf/lis]

Tag : uup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat