11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 August 2018 17:00

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tunggakan Pajak kendaraan yang digunakan oleh pihak desa, rencananya pembayaran pajaknya akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing.

Rencana dana untuk pembayaran Pajak kendaraan sebesar Rp322 juta, nantinya dana anggaran itu diusulkan di dana P APBD Pemkab Bojonegoro mendatang. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti.

Menurutnya, usulan dana anggaran diperuntukan untuk pembayaran pajak kendaan desa, padahal, semestinya pembayaran pajak kendaraaan desa itu ditannggung oleh desa

"Kan bisa diambilkan Dana Desa (DD) ataupun ADD untuk bayar pajak, itu toh yang pakai kendaraan itu kepala desa atau perangkat desa sendiri," cakapnya saat ditemui blokBojonegoro.com.

Ibnu menambahkan, rencananya pembayaran pajak itu akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing, dan pembayaran pajak kendaraan itu dibatasi maksimal 3 atau 4 kendaraan desa dan hanya kendaraan roda dua.

Diharapkan dengan dianggarkannya, pembayaran pajak kendaraan desa ini, ke depan pihak desa bisa memajakkan kendaraannya sendiri. Pasalnya setiap ada tunggakkan pajak kendaraan berplat merah petugas pajak pastinya menagihnya ke BPKAD, padahal tangungan pajak kendaraan itu ditangung oleh masing pemakainya.[saf/ito]

Tag : Add, dana, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat