15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

6 Kades Diberhentikan

Enam Desa Terancam Tak Bisa Cairkan ADD Tahap 2

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 July 2018 09:00

Enam Desa Terancam Tak Bisa Cairkan ADD Tahap 2

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Buntut atas diberhentikannya 6 kepala desa oleh Pj Bupati Bojonegoro pada 25 Juli lalu adalah tidak bisa cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua, jika tidak segera dilakukan pengisian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti menjelaskan, pencairan ADD Agustus nanti adalah 25 persen dari total tahun ini dan yang bisa melakukan pencairan adalah kades. “Kalau gak cair risikonya perangkat desa bisa tidak menerima honor,” kata Ibnu.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Djoko Lukito mengatakan, satu-satunya jalan untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian kades adalah dengan menggugat ke PTUN.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Pejabat (Pj) Bupati Bojonegoro Suprianto pada 25 Juli 2018. Pemberhentian kades mengacu pada ketentuan Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf d dan huruf f Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Kemudian ditegaskan pada Pasal 23 ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. "Isinya menyatakan kades diberhentikan dengan tidak hormat," tutur Joko Lukito.

Mereka yang diberhentikan adalah Kades Kedungrejo Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik. Ketiganya masuk di Kecamatan Malo. Kemudian Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto. [oel/mu]

Tag : kades, pemberhentian kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat