13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

blokbojonegoro.com | Friday, 27 July 2018 06:00

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.

Hal itu diungkapkan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito. Menurutnya,  melantik perangkat desa adalah wewenang kepala desa bukan kewajiban. Sehingga bila ada kepala desa yang tidak melantik perangkat desa, itu menjadi kewenangan kepala desa.

Serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, asal memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundangan terkait para kades yang tidak melantik perangkat desa terpilih. Untuk itu, saat Kades tidak menggunakan kewenganya dengan tidak melantik perangkat desa mendapat sanksi oleh atasan, dalam hal ini Bupati.

"Bila mereka (Kades) merasa tidak bersalah, maka para kades yang diberhentikan tersebut dapat menggugat keputusan Bupati ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk menggugat ke PTUN para kades hanya punya waktu 90 hari sejak di tandatanganinya Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala desa tersebut," jelasnya.

Disinggung terkait apa yang akan dilakukan legislatif, politisi Gerindra menambahkan, karena pemecatan enam kades oleh Bupati menyangkut kewenangan. Baik kewenangan kades dan kewenangan bupati, maka Komisi A menyerahkan kepada mereka yang punya kewenangan untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Misal para kades ada yang tidak terima dan mau melakukan upaya hukum, kami akan menghormatinya dan akan menerima apapun keputusan peradilan nantinya. Biar penyelesainya melalui jalur hukum tidak melalui jalur politik yang justru bisa menimbulkan bias kepentingan dimata masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo. [zid/ito]

Tag : kades, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat