21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Parenting Islami: Bagaimana Hukumnya Bila Suami Menelan ASI Istri?

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 August 2019 07:00

Parenting Islami: Bagaimana Hukumnya Bila Suami Menelan ASI Istri?

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Berhubungan seks di masa menyusui mungkin punya sensasi sendiri bagi sebagian pasangan.

Misalnya saja, jika suami Anda dengan sengaja ataupun tidak meminum ASI Anda.

Tapi, jika dilihat dari hukum Islam, bolehkah sebenarnya suami meminum ASI istri?

Moms, sebelum menjawab pertanyaan itu, Ustaz Faishal Shadik M.S.I, menjelaskan kalau suami diperbolehkan untuk mengisap puting istrinya sendiri.

"Bahkan menghisap puting istri dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri.

Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya dapat terpenuhi kebutuhan biologisnya,"

Sementara soal dosa atau tidaknya menelan ASI sang istri, merujuk pada keputusan para ulama, Ustaz Faishal menjelaskan boleh-boleh saja jika memang membutuhkan, seperti untuk berobat.

Tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan mahzab Hanafi punya dua pendapat, yaitu ada yang memperbolehkan dan ada pula yang memakruhkan--kalau dilakukan dapat pahala, tidak dilakukan tidak mendapat dosa.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) yang berbunyi:

“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam  al-Qunyah.”

Kemudian dalam Fathul Qadir (3/446) juga disebutkan pertanyaan dan jawaban:

“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Ustaz Faishal juga menjelaskan, menurut ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, meminum ASI sang istri tak serta merta membuat suami lantas menjadi anak sepersusuannya.

Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Nah Moms, meski sebenarnya Anda boleh-boleh saja memilih untuk mengikuti pendapat yang mana, Ustaz Faishal berpendapat, sebaiknya kita tidak terlibat dengan perdebatan dua pendapat ulama itu. Caranya dengan tidak meminum ASI istri dengan disengaja.

*Sumber: kumparan.com

Tag : pendidikan, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat