13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Parenting Islami: Bagaimana Hukumnya Bila Suami Menelan ASI Istri?

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 August 2019 07:00

Parenting Islami: Bagaimana Hukumnya Bila Suami Menelan ASI Istri?

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Berhubungan seks di masa menyusui mungkin punya sensasi sendiri bagi sebagian pasangan.

Misalnya saja, jika suami Anda dengan sengaja ataupun tidak meminum ASI Anda.

Tapi, jika dilihat dari hukum Islam, bolehkah sebenarnya suami meminum ASI istri?

Moms, sebelum menjawab pertanyaan itu, Ustaz Faishal Shadik M.S.I, menjelaskan kalau suami diperbolehkan untuk mengisap puting istrinya sendiri.

"Bahkan menghisap puting istri dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri.

Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya dapat terpenuhi kebutuhan biologisnya,"

Sementara soal dosa atau tidaknya menelan ASI sang istri, merujuk pada keputusan para ulama, Ustaz Faishal menjelaskan boleh-boleh saja jika memang membutuhkan, seperti untuk berobat.

Tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan mahzab Hanafi punya dua pendapat, yaitu ada yang memperbolehkan dan ada pula yang memakruhkan--kalau dilakukan dapat pahala, tidak dilakukan tidak mendapat dosa.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) yang berbunyi:

“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam  al-Qunyah.”

Kemudian dalam Fathul Qadir (3/446) juga disebutkan pertanyaan dan jawaban:

“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Ustaz Faishal juga menjelaskan, menurut ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, meminum ASI sang istri tak serta merta membuat suami lantas menjadi anak sepersusuannya.

Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Nah Moms, meski sebenarnya Anda boleh-boleh saja memilih untuk mengikuti pendapat yang mana, Ustaz Faishal berpendapat, sebaiknya kita tidak terlibat dengan perdebatan dua pendapat ulama itu. Caranya dengan tidak meminum ASI istri dengan disengaja.

*Sumber: kumparan.com

Tag : pendidikan, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat