Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tarikan PTSL Rp600 Ribu di Kedungadem Dikeluhkan

Kades Jamberejo Enggan Komentar, Camat dan BPN: Itu Urusan Panitia

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 February 2020 18:00

Kades Jamberejo Enggan Komentar, Camat dan BPN: Itu Urusan Panitia

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dugaan tarikan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dikeluhkan. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Jamberejo enggan berkomentar, begitupula denganCamat Kedungadem dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) saat ditanya terkait biaya program nasional di Desa Jamberejo.

"Tidak usah komentar, menghindari biar masyarakat terlayani," elak Kepala Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem, Nyuwanto Widodo, saat ditanya terkait biaya PTSL di desanya di sela-sela penyerahan sertifikat di balaidesa setempat, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya, warga mengaku ditarik biaya Rp600 ribu sampai Rp900 ribu pada program Nasional itu. Seorang warga desa setempat, Madali, merasa janggal denga tarikan tersebut. "Padahal desa tetangga hanya Rp300 ribu, padahal aturannya juga Rp150 ribu. Pembayaran juga tidak ada kuitansinya," ungkap warga berusia 47 tahun itu.

Sementara itu Camat Kedungadem, Arwan usai membuka penyerahan sertifikat menuturkan, di Desa Jamberejo tahun berikutnya tidak ada lagi program PTSL. Pasalnya di Kecamatan Kedungadem sendiri masih ada empat desa yang tersisa yakni Kedungadem, Megale, Tlogoagung dan Sidomukti.

"Kecamatan tidak masuk tim, kerena pelaksananya BPN, Polres dan pemerintah desa. Kecamatan hanya memfasilitasi," tutur Arwan, disinggung biaya PTSL di Desa Jamberejo yang melebihi batas kewajaran.

Namun dari jumlah 1.242 sertifikat masyarakat lanjut Arwan, informasinya masih ada 48 yang belum jadi karena ada kekeliruan. Sehingga bagi pengurus sertifikat PTSL segera menyelesaikan pembayaran, karena masih ada yang belum lunas.

"Ditentukan kesepakatan panitia dengan pemohon program PTSL. Ada pertemuan lebih dulu," kilah mantan kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, saat ditanya nominal yang harus dibayarkan warga Desa Jamberejo.

Wakil I program PTSL BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bojonegoro, Sulistianingsih menyebut dari pengurusan sertifikat di Desa Jamberejo belum semuanya jadi. Pasalnya saat dicocokan gambarnya salah, adalagi yang salah nama, tanggal lahir dan lainnya.

Bu Sulis juga mengklaim sebelum pelaksanaan PTSL di Desa Jamberejo ada pertemuan untuk mensosialisasikan program tersebut. "Seharusnya sesuai Perbup, Rp150 ribu. Kita tidak bisa ikut campur, itu urusan panitia," pungkasnya ditanya keluhan masyarakat pemohon PTSL yang harus membayar Rp600 ribu. [zid/lis]

Tag : Ptsl, Tarikan, biaya



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini