Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Uang Sisa Asuransi Sejak 2016

Kejari Pendalaman Dugaan Korupsi Uang Wisata

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 May 2020 00:00

Kejari Pendalaman Dugaan Korupsi Uang Wisata

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Meski penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa mantan Kepala Disbudpar Bojonegoro, Amir Sahid, selama kurang lebih 5 jam lamanya pada Rabu (13/5/2020), pihak Kejari belum menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang sisa asuransi di tiga tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

"Sementara dalam pemeriksaan tadi masih mentah, hasil pemeriksaan perlu penajaman lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Ahmad Fauzan.

Saksi yang sudah dipanggil untuk memperkuat pemeriksaan tadi  diantaranya 3 orang koordinator wisata, 2 orang UTD wisata, 1 orang perwakilan dari asuransi, perwakilan BPKAD, perwakilan inspektorat dan Kepala Disbudpar.

"Meski semua sudah diperiksa, namun hasil pemeriksaan mantan Kadisbudpar itu masih mentah dan butuh pendalaman kembali," terang Fauzan kepada sejumlah awak media.

Terpisah, mantan Kadisbudpar Bojonegoro, Amir Sahid usai menjalani pemeriksaan di Kajari Bojonegoro langsung melenggang ke arah mobilnya, bahkan saat sejumlah awak media mengajukan pertanyaan Amir Sahid hanya melambaikan tangan dan mengucapkan sepatah kata.

"Tanya penyidik saja," kata Amir Syahid singkat.

Seperti diketahui, Amir Sahid diperiksa Kajari Bojonegoro terkait dugaan uang sisa asuransi tiket masuk tempat wisata yang tidak dibayarkan. Atas pemeriksaan itu Amir dicerca sebanyak 24 pertanyaan. [saf/mu]

Tag : wisata, dugaan korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini