19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 March 2020 14:00

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah P-21 berkas perkara pembunuhan janda berinisial AI dan beranak satu yang dilakukan oleh ST diarea waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander oleh pihak Kepolisian, kini berkas perkara itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

"Hari ini, berkas perkara itu pelimpahan baru diterima oleh pihak Kejari, Selasa (10/3/2020)," cakap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Bojonegoro, Arfan Halim.

[Baca juga: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati ]

Arfan melanjutkan setelah berkas perkara itu, diterima, nantinya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk dilakukan penjadwalan sidang. "Namun untuk sementara, tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ST dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Atau tersangka bisa juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, tersangka ST (19) melakukan pembunuhan terhadap AI (20) janda anak satu dilakukan di Waduk Desa Ngumpakdalem, bahkan korban juga tengah hamil beberapa minggu.

Tidak hanya itu, korban sebelum dibunuh korban bersama tersangka juga sempat  minum-minuman keras bersama, bahkan korban sebelum dibunuh juga sempat disetubuhi terlebih dulu.[saf/ito]

Tag : kasus, janda, ngumpakdalem, bojonegoro, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat