Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG
Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 16:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tersangka persetubuhan anak TJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan lama mendekam di dalam penjara. Pasalnya kasus tersangka dipisahkan atau displit.
"Kasusnya displit, sesuai LP (Laporan Polisi) berbeda," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Rabu (4/1/2017) setelah pers rilis.
Untuk laporan keluarga DP (18), sesuai dengan berkas perkara laporan polisi nomor LP/347/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 20 Desember 2016. Sedangkan laporan keluarga M (15), sesuai nomor LP/382/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 29 Desember.
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman pidananya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda paling banya lima miliar," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...