06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 16:00

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Tersangka persetubuhan anak TJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan lama mendekam di dalam penjara. Pasalnya kasus tersangka dipisahkan atau displit.
 
 
"Kasusnya displit, sesuai LP (Laporan Polisi) berbeda," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Rabu (4/1/2017) setelah pers rilis.
 
Untuk laporan keluarga DP (18), sesuai dengan berkas perkara laporan polisi nomor LP/347/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 20 Desember 2016. Sedangkan laporan keluarga M (15), sesuai nomor LP/382/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 29 Desember.
 
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
"Ancaman pidananya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda paling banya lima miliar," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : anak, nonton, bioskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat