Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG
Salah Satu Korban TJ Rencana Akan Dinikahi Akhir Bulan Ini
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 15:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setelah menghamili dua cewek Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, tersangka TJ (28) diamankan Polres Bojonegoro. Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi kedua korban.
Baca juga [Janji Dinikahi, Dua Cewek Disetubuhi]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di Polres Bojonegoro, setelah keluarga kedua korban melaporkan kejadian tersebut. "Orang tua DP melarang anaknya dinikahi," kata tersangka DP saat press rilis, Rabu (4/1/2017).
Menurut pengakuannya, ia tidak pernah menonton video porno. "Karena anaknya mau, akhirnya disetubuhi," ujarnya kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat bertanya kepada pelaku.
Kapolres mengatakan, persetubuhan terhadap DP dilakukan TJ berawal dari saling tukar nomor handphone, tersangka menghubungi korban pada 1 Juni 2016 untuk mengajak bertemu di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem. Keduanya langsung jadian dan pacaran. Selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 3 Juni 2016, tersangka mengajak korban ke hutan setren untuk melakukan persetubuhan, tetapi korban menolaknya.
Berulangkali tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan tetapi ditolak, pada 5 Juni 2016. Keesokan harinya, 6 Juni 2016, tersangka mengajak lagi korban ke hutan Desa Setren untuk melakukan persetubuhan dan bahkan tersangka sudah telanjang, tetapi korban menolak lagi.
Tersangka pun terus merayu korban dan berjanji akan dinikahi. Pada 8 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan mengajak melakukan persetubuhan karena pada saat itu orang tua korban tidak berada di rumah.
"Korban bersedia melakukan persetubuhan dengan tersangka, karena tersangka merayu jika hamil tersangka siap menikahinya," terang Kapolres.
Namun pada 8 Oktober 2016 korban hamil dan meminta pertanggungjawaban, akan tetapi tersangka tidak bersedia bertanggungjawab. Tersangka bilang kepada korban akan menikah dengan perempuan lain yang berinisial M, yang juga sudah dihamili tersangka. "Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro," jelasnya.
Sementara itu, korban M kenal dengan tersangka TJ pada saat melihat pertunjukan ketoprak di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem, keduanya saling tukar nomor handphone. Dari perkenalan tersebut keduanya berpacaran dan tersangka langsung mengajak korban berhubungan badan. Korban pun langsung bersedia, karena tersangka bilang kepada korban dan keluarga M, tersangka berjanji akan menikahi korban.
"Persetubuhan pertama di kamar rumah milik korban. Serta tersangka sering tidur di rumah korban dan melakukan persetubuhan hingga sebelas kali," imbuhnya.
Sehingga keluarga tersangka dan keluarga korban sepakat akan menikahkan keduanya pada tanggal 29 Januari 2017. Namun tanggal 20 Desember 2016, orang tua korban M mendengar tersangka dilaporkan ke polisi karena tersangka telah melakukan persetubuhan dan mengakibatkan korbannya hamil. Serta orang tua M mendengar, kalau tersangka juga akan menikahi DP.
"Atas kejadian tersebut, orang tua M melaporkan tersangka ke Polres Bojonegoro," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : hamil
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini