06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG

Salah Satu Korban TJ Rencana Akan Dinikahi Akhir Bulan Ini

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 15:00

Salah Satu Korban TJ Rencana Akan Dinikahi Akhir Bulan Ini

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah menghamili dua cewek Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, tersangka TJ (28) diamankan Polres Bojonegoro. Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi kedua korban.

Baca juga [Janji Dinikahi, Dua Cewek Disetubuhi]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di Polres Bojonegoro, setelah keluarga kedua korban melaporkan kejadian tersebut. "Orang tua DP melarang anaknya dinikahi," kata tersangka DP saat press rilis, Rabu (4/1/2017).

Menurut pengakuannya, ia tidak pernah menonton video porno. "Karena anaknya mau, akhirnya disetubuhi," ujarnya kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat bertanya kepada pelaku.

Kapolres mengatakan, persetubuhan terhadap DP dilakukan TJ berawal dari saling tukar nomor handphone, tersangka menghubungi korban pada 1 Juni 2016 untuk mengajak bertemu di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem. Keduanya langsung jadian dan pacaran. Selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 3 Juni 2016, tersangka mengajak korban ke hutan setren untuk melakukan persetubuhan, tetapi korban menolaknya.

Berulangkali tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan tetapi ditolak, pada 5 Juni 2016. Keesokan harinya, 6 Juni 2016, tersangka mengajak lagi korban ke hutan Desa Setren untuk melakukan persetubuhan dan bahkan tersangka sudah telanjang, tetapi korban menolak lagi.

Tersangka pun terus merayu korban dan berjanji akan dinikahi. Pada 8 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan mengajak melakukan persetubuhan karena pada saat itu orang tua korban tidak berada di rumah.

"Korban bersedia melakukan persetubuhan dengan tersangka, karena tersangka merayu jika hamil tersangka siap menikahinya," terang Kapolres.

Namun pada 8 Oktober 2016 korban hamil dan meminta pertanggungjawaban, akan tetapi tersangka tidak bersedia bertanggungjawab. Tersangka bilang kepada korban akan menikah dengan perempuan lain yang berinisial M, yang juga sudah dihamili tersangka. "Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro," jelasnya.

Sementara itu, korban M kenal dengan tersangka TJ pada saat melihat pertunjukan ketoprak di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem, keduanya saling tukar nomor handphone. Dari perkenalan tersebut keduanya berpacaran dan tersangka langsung mengajak korban berhubungan badan. Korban pun langsung bersedia, karena tersangka bilang kepada korban dan keluarga M, tersangka berjanji akan menikahi korban.

"Persetubuhan pertama di kamar rumah milik korban. Serta tersangka sering tidur di rumah korban dan melakukan persetubuhan hingga sebelas kali," imbuhnya.

Sehingga keluarga tersangka dan keluarga korban sepakat akan menikahkan keduanya pada tanggal 29 Januari 2017. Namun tanggal 20 Desember 2016, orang tua korban M mendengar tersangka dilaporkan ke polisi karena tersangka telah melakukan persetubuhan dan mengakibatkan korbannya hamil. Serta orang tua M mendengar, kalau tersangka juga akan menikahi DP.

"Atas kejadian tersebut, orang tua M melaporkan tersangka ke Polres Bojonegoro," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : hamil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat