10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

CJH 75 Tahun Bisa Ajukan Berangkat Lebih Awal

blokbojonegoro.com | Monday, 16 January 2017 09:00

CJH 75 Tahun Bisa Ajukan Berangkat Lebih Awal

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Lamanya daftar tunggu haji Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 25 tahun, membuat Pemerintah memberikan kesempatan pada Calon Jemaah Haji (CJH) yang usianya 75 tahun ke atas, untuk mengajukan pemberangkatan ke Tanah Suci lebih awal. Hal itu tertuang dalam aturan Direktur Jendral penyelenggara haji dan umroh nomor D/158/2016 tentang petunjuk pelaksana pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler 1437 H/2016M.

"Usia 75 tahun ke atas bisa mengajukan berangkat lebih awal. Tapi jika tidak berangkat, jangan menuntut," kata kepala seksi penyelenggara haji dan umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Masruchin. Mantan kasubag TU Kemenag Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, kalau yang mengajukan itu 100 CJH misalnya, tapi ketentuan kuota lansia yang berangkat hanya 15 CJH itu, sehingga yang berangkat hanya 15 orang dan sisanya tidak bisa berangkat. "Meskipun mengajukan, belum tentu bisa langsung berangkat. Serta jemaah lansia juga harus melunasi, mempunyai pasport dan yang lainnya," terangnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]

Tag : jamaah, haji, bojonegoro, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat