Angkut Minyak Mentah, Warga Pati Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 January 2017 20:30
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Anggota Satlantas Polres Bojonegoro menghentikan dan mengamankan seorang warga berinisial AW (44) asal Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang melintas di jalan Gajah Mada. Pria tersebut kedapatan sedang mengangkut minyak mentah olahan dalam jeriken dengan menggunakan sepeda motor (rengkek).
Setelah menghentikan dan mengamankan, pria tersebut diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bojonegoro guna dilakukan peyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengangkut minyak hasil olahan minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional. Karena itu pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha. Pria tersebut diamankan anggota Satlantas saat melintas di Jalan Gajah Mada.
"Karena curiga mengangkut minyak mentah dalam jeriken dengan menggunakan sepeda motor, petugas menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui asal minyak mentah tersebut dari sumur tua tradisional. Pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 jeriken masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi L 6920 GN warna hitam, dan satu set alat rengkek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini