06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Desa di Bojonegoro Gelar Pilkades Antar Waktu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 January 2017 18:00

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Sebanyak empat desa di Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu. Pilkades antar waktu ini dilaksanakan karena saat penyelenggarakan Pilkades serentak 31 November 2016, empat desa belum bisa ikut.
 
Sementara itu empat desa tersebut mengalami kekosongan jabatan kades Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Jumari menjelaskan, keempat desa tersebut yakni Desa Kepohkidul (Kedungadem),  Desa Deru (Sumberrejo), Desa Sumberagung (Dander) dan Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.
 
Jumari menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila jabatan Kades mengalami kekosongan lebih dari satu tahun, maka akan diangkat pelaksana jabatan (PJ) kepala desa. Di sisi lain, karena jabatan kepala desa definitif yang ditinggalkan masih cukup panjang, maka desa wajib menggelar Pilkades antar waktu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. 
 
"Kalau harus menunggu Pilkades serentak 2019 tentu terlalu lama," jelas Jumari.
 
Pilkades antar waktu dibahas melalui musyawarah desa, yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga yang ada di desa.
 
Sementara Pilkades antar waktu akan digelar pada 16 Februari untuk Desa Kepohkidul. Sedangkan tiga desa lainnnya pada 22 Maret 2017. Minimal calon yang akan maju Pilkades antar waktu adalah tiga pasang dan itu harus dipenuhi. [oel/lis]

Tag : pilkades, serentak, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat