Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sebanyak empat desa di Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu. Pilkades antar waktu ini dilaksanakan karena saat penyelenggarakan Pilkades serentak 31 November 2016, empat desa belum bisa ikut.
Sementara itu empat desa tersebut mengalami kekosongan jabatan kades Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Jumari menjelaskan, keempat desa tersebut yakni Desa Kepohkidul (Kedungadem), Desa Deru (Sumberrejo), Desa Sumberagung (Dander) dan Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.
Jumari menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila jabatan Kades mengalami kekosongan lebih dari satu tahun, maka akan diangkat pelaksana jabatan (PJ) kepala desa. Di sisi lain, karena jabatan kepala desa definitif yang ditinggalkan masih cukup panjang, maka desa wajib menggelar Pilkades antar waktu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Kalau harus menunggu Pilkades serentak 2019 tentu terlalu lama," jelas Jumari.
Pilkades antar waktu dibahas melalui musyawarah desa, yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga yang ada di desa.
Sementara Pilkades antar waktu akan digelar pada 16 Februari untuk Desa Kepohkidul. Sedangkan tiga desa lainnnya pada 22 Maret 2017. Minimal calon yang akan maju Pilkades antar waktu adalah tiga pasang dan itu harus dipenuhi. [oel/lis]
Loading...