Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bojonegoro Belum Bisa Terapkan E-Tilang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 January 2017 19:00

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pada rapat koordinasi Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas di Aula Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu (25/1/2017) tadi dibahas penerapan E-Tilang.

Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin mengatakan, saat ini E-Tilang belum bisa diterapkan di Bojonegoro.

"Alasannya, Kejari tidak bisa membuat rekening dan belum ada payung hukum yang mengatur hal itu," ujarnya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Jatmiko menyambut baik pelaksanaan E-Tilang. Tapi masalahnya masarakat tidak semua bisa menggunakan aplikasi via smartphone. Sehingga, tentu hal itu menjadi kendala lain.
 
"Karena sistem belum mendukung jadi pembayaran dilakukan secara manual di pengadilan," tandasnya. [oel/lis]

Tag : KEJARI, PN, rapat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini