06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 January 2017 09:00

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

Reporter : Joel Joko blokBojonegoro.com - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di Bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak lagi di Pengadilan. Perma itu disepakati dan baru akan diterapkan mulai tanggal 09 Februari mendatang. Sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kejari, Kepolisian, serta Dishub di aula pertemuan PN Bojonegoro, kemarin. Beberapa perubahan itu antara lain para pelanggar yang mengikuti sidang tilang di Pengadilan hanya melihat putusan saja lalu membayar secara tunai di Kantor Kejaksaan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Fransis Sinaga mengatakan, pengadilan hanya akan melakukan sidang putusan pada hari Kamis yang dimulai pukul 08.00 WIB.

"Jadi tidak perlu sidang, tapi cukup melihat hasil sidang di pengadilan atau lihat saja melalui website PN Bojonegoro, selanjutnya bayar di kejaksaan," jelasnya. Sidang ini tidak harus diikuti oleh para pelanggar, namun pelanggar cukup melihat hasil putusan yang nantinya ditempel pada papan pengumuman. Di sana akan tertera besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pelanggar juga bisa mengakses laman web milik Pengadilan Negeri Bojonegoro di http://pn-bojonegoro.go.id. Sistem ini digunakan untuk mempermudah bagi para pelanggar agar tidak perlu kesulitan lagi dalam mengambil barang bukti tilang.[oel/ito]

Foto: .net

Tag : sidang, tilang, pengadilan, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat